Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 171B

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas: a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara INDONESIA; b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara INDONESIA; atau c. anak yang merupakan Warga Negara INDONESIA yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih. 49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda