Koreksi Pasal 137
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan . . .
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
