Koreksi Pasal 171C
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah INDONESIA.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah INDONESIA kepada:
a. bank . . .
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah INDONESIA kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah INDONESIA.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan . . .
REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
