PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
(1) Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual;
c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian;
d. Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang.
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
b. Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
(1) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b. kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c. modal yang cukup untuk menyelenggarakan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri; dan
e. sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a. MENETAPKAN persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
b. melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota, serta menerima atau menolak calon anggota untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan
c. memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h. memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan
d. pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c. transaksi daring (online).
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas;
b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas;
c. menyerahkan Jaminan Transaksi;
d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;
e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai penjual; dan
f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas.
Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penyusunan peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme penjaminan;
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
j. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
a. MENETAPKAN persyaratan keanggotaan, persyaratan keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon tersebut menjadi anggota;
c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan
d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. mempertahankan modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dengan baik;
b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;
d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas; dan
f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik.
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang perdagangan dan keuangan;
b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan lelang Komoditas.
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi harga Komoditas.
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila:
a. tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
b. dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang Komoditas.
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila:
a. meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau
b. mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.