Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
a. MENETAPKAN persyaratan keanggotaan, persyaratan keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon tersebut menjadi anggota;
c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan
d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Koreksi Anda
