Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak: a. MENETAPKAN persyaratan keanggotaan, persyaratan keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang; b. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon tersebut menjadi anggota; c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Koreksi Anda