Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk: a. MENETAPKAN persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi; b. melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota, serta menerima atau menolak calon anggota untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan c. memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Koreksi Anda