Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui mekanisme sistem lelang. (2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara: a. bertatap muka secara langsung; b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau c. transaksi daring (online).
Koreksi Anda