Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas; b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri; e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain; f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
Koreksi Anda