Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi harga Komoditas.
Koreksi Anda