Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi harga Komoditas.
Koreksi Anda
