Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas. (2) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; b. memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas beserta perubahannya; c. memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) beserta perubahannya; d. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; dan/atau e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin. (3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan pelatihan sumber daya manusia kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; b. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan/atau c. memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda