Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h. memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Koreksi Anda
