Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga. (2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda