Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas;
b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas;
c. menyerahkan Jaminan Transaksi;
d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;
e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai penjual; dan
f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda
