Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban: a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas; b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas; c. menyerahkan Jaminan Transaksi; d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli; e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai penjual; dan f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda