Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan dengan ketentuan: a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia; b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual; c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian; d. Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan; e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan. (2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang.
Koreksi Anda