Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: a. orang perseorangan; atau b. badan usaha. (2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang perdagangan dan keuangan; b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
Koreksi Anda