Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi, persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian catatan dan laporan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
