Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan: a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia; b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan d. pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Koreksi Anda