Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan.
3. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
6. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
7. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA y€rng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 2...
BLIK INDONESIA