Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2O18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda