Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(21 Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/ atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Koreksi Anda
