Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun. (3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu. (4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda