Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda