Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. Pelaku Usaha Perkebunan;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. kelapa sawit;
b. kakao; dan
c. kelapa.
Koreksi Anda
