Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan; b. dana lembaga pembiayaan; c. dana masyarakat; dan d. dana lain yang sah. (3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa.
Koreksi Anda