Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda