Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas: a. melakukan perencanzran dan penganggaran; b. melakukan penghimpunan Dana; c. melakukan pengelolaan Dana; d. melakukan penyaluran penggunaan Dana; e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan f. melakukanpengawasan.
Koreksi Anda