Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.
Koreksi Anda