Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan pengan ggarai;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggun€ran Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungiawaban.
(21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
