Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap: a. perencanaan dan pengan ggarai; b. penghimpunan Dana; c. pengelolaan Dana; d. penyaluran penggun€ran Dana; dan e. penatausahaan dan pertanggungiawaban. (21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda