Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/ atau
c. eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau
e. pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
b. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Koreksi Anda
