Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; dan
b. iuran.
(21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Pasal 4...
K INDONESTA
Koreksi Anda
