Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; dan b. iuran. (21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh: a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya. (3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pasal 4... K INDONESTA
Koreksi Anda