Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. 12) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda