Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. (21 Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan. b. instansi yang (3) Pertukaran . . . IIEPUBLIK INDONESIA (3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang urusan pemerintahan di bidang kepabeanan. (4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
Koreksi Anda