Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
7. Pejabat Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
8. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
9. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pemeriksa.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pemeriksa.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Ahli Muda;
c. Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Ahli Utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Ahli Muda;
c. Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Ahli Utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jenis dan ruang lingkup Pemeriksaan;
b. jumlah entitas Pemeriksaan;
c. besaran anggaran entitas Pemeriksaan;
d. kompleksitas dan risiko Pemeriksaan; dan/atau
e. jenis serta kompleksitas analisis dan dukungan Pemeriksaan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa dari calon PNS bagi jenjang Pemeriksa Ahli Pertama.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pemeriksa Ahli Madya;
b. Pemeriksa Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi Pemeriksa Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pemeriksa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara selama diberhentikan.
(4) Pemeriksa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(5) Pemeriksa yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa dari calon PNS bagi jenjang Pemeriksa Ahli Pertama.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pemeriksa Ahli Madya;
b. Pemeriksa Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi Pemeriksa Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pemeriksa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara selama diberhentikan.
(4) Pemeriksa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(5) Pemeriksa yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pemeriksa terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pemeriksa memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemeriksa wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksa wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pemeriksa yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pemeriksa yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pemeriksa terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pemeriksa memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksa wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pemeriksa yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pemeriksa yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pemeriksa;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa harus membentuk organisasi profesi.
(2) Setiap Pemeriksa harus menjadi anggota organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemeriksa Ahli Utama diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1420), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya;
dan
2. S-2 (strata dua) ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan atau analisis dan dukungan Pemeriksaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (Strata dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun keilmuan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Pemeriksa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya;
dan
2. S-2 (strata dua) ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan atau analisis dan dukungan Pemeriksaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (Strata dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun keilmuan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Pemeriksa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
No BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Pemeriksaan Penyusunan rencana kegiatan Pemeriksaan;
perencanaan Pemeriksaan;
pelaksanaan Pemeriksaan;
pelaporan hasil Pemeriksaan;
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan;
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; evaluasi Pemeriksaan;
pengelolaan basis data entitas Pemeriksaan; dan pemberian keterangan ahli.
Pemeriksa Ahli Pertama Melaksanakan Pemeriksaan meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis bukti Pemeriksaan, dan melaporkan data pada kegiatan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Muda Memimpin Pemeriksaan meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Madya Mengendalikan teknis Pemeriksaan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Utama Mengendalikan dan menjamin mutu Pemeriksaan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan sesuai standar Pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi Pemeriksaan.
No BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN
2. Analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara Perumusan rencana strategis Pemeriksaan;
evaluasi dan pelaporan Pemeriksaan; analisis kebijakan Pemeriksaan; penguatan aspek hukum dalam Pemeriksaan; pengawasan internal atas mutu Pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas; pengelolaan Pemeriksaan;
dan peningkatan akuntabilitas pada mitra global;
serta dukungan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Pertama Melaksanakan kegiatan, yang
meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan melaporkan data pada kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Muda Memimpin kegiatan, yang meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Madya Mengendalikan teknis kegiatan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Utama Mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi analisis dan dukungan Pemeriksaan
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI WIDYANTINI