Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
Koreksi Anda