Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1420), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
