Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda