Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Ahli Utama diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Koreksi Anda