Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA No BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Pemeriksaan Penyusunan rencana kegiatan Pemeriksaan; perencanaan Pemeriksaan; pelaksanaan Pemeriksaan; pelaporan hasil Pemeriksaan; pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan; pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; evaluasi Pemeriksaan; pengelolaan basis data entitas Pemeriksaan; dan pemberian keterangan ahli. Pemeriksa Ahli Pertama Melaksanakan Pemeriksaan meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis bukti Pemeriksaan, dan melaporkan data pada kegiatan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Muda Memimpin Pemeriksaan meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Madya Mengendalikan teknis Pemeriksaan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Utama Mengendalikan dan menjamin mutu Pemeriksaan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan sesuai standar Pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi Pemeriksaan. No BIDANG TUGAS RUANG LINGKUP KEGIATAN 2. Analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara Perumusan rencana strategis Pemeriksaan; evaluasi dan pelaporan Pemeriksaan; analisis kebijakan Pemeriksaan; penguatan aspek hukum dalam Pemeriksaan; pengawasan internal atas mutu Pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas; pengelolaan Pemeriksaan; dan peningkatan akuntabilitas pada mitra global; serta dukungan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Pertama Melaksanakan kegiatan, yang meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan melaporkan data pada kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Muda Memimpin kegiatan, yang meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Madya Mengendalikan teknis kegiatan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Utama Mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi analisis dan dukungan Pemeriksaan MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda