Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pemeriksa Ahli Madya;
b. Pemeriksa Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi Pemeriksa Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
