Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa Ahli Pertama; b. Pemeriksa Ahli Muda; c. Pemeriksa Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Ahli Utama.
Koreksi Anda