Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (Strata dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun keilmuan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Pemeriksa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
