Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
