Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pemeriksa; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional Pemeriksa. (3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda