Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya; dan 2. S-2 (strata dua) ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa bagi jenjang Pemeriksa Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan atau analisis dan dukungan Pemeriksaan paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Pemeriksa Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional lain jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda