Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
