Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jenis dan ruang lingkup Pemeriksaan; b. jumlah entitas Pemeriksaan; c. besaran anggaran entitas Pemeriksaan; d. kompleksitas dan risiko Pemeriksaan; dan/atau e. jenis serta kompleksitas analisis dan dukungan Pemeriksaan. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda