Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
6. Jabatan Fungsional ugas dan ruang lingkup kegiatan , keuangan atau
dan pengelolaan dana
7. 8.
jabatan tugas dan ruang lingkup kegiatan p p
kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9. Jabatan Fungsional jabatan tugas dan ruang lingkup kegiatan lelang
10. 11.
selanjutnya disebut Pengawas Keuangan Negara adalah
12. disebut tugas dan ruang lingkup kegiatan p p
kekayaan negara, dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
13. selanjutnya tugas dan ruang lingkup kegiatan lelang
14. 15. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
18. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
20. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Pasal 6
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Pasal 7
Jenjang dan keterampilan dalam
Pasal 6
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Terampil;
2. 3.
Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. 2.
3. 4.
Pasal 8
Jenjang Pengawas dan keterampilan dalam Pasal 6 :
a. kategori keterampilan yang terdiri atas
1. 2.
Keuangan Negara Mahir; dan
3. Pengawas ; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Pengawas
2. Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda;
3. Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4. Pengawas Utama.
Pasal 9
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 :
a. kategori keterampilan yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai ; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli Madya; dan
4. Penilai Utama.
Pasal 10
Jenjang Pelelang dan keterampilan
Pasal 6
:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang ;
2. Pelelang Mahir; dan
3. Pelelang Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Pelelang
2. Pelelang Ahli Muda;
3. Pelelang Ahli Madya; dan
4. Pelelang Ahli Utama.
Pasal 11
Jenjang pangkat Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Pasal 7
Jenjang dan keterampilan dalam
Pasal 6
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Terampil;
2. 3.
Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. 2.
3. 4.
Pasal 8
Jenjang Pengawas dan keterampilan dalam Pasal 6 :
a. kategori keterampilan yang terdiri atas
1. 2.
Keuangan Negara Mahir; dan
3. Pengawas ; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Pengawas
2. Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda;
3. Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4. Pengawas Utama.
Pasal 9
Jenjang Penilai dan keterampilan dalam Pasal 6 :
a. kategori keterampilan yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai ; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Penilai
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli Madya; dan
4. Penilai Utama.
Pasal 10
Jenjang Pelelang dan keterampilan
Pasal 6
:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang ;
2. Pelelang Mahir; dan
3. Pelelang Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas
1. Pelelang
2. Pelelang Ahli Muda;
3. Pelelang Ahli Madya; dan
4. Pelelang Ahli Utama.
Pasal 11
Jenjang pangkat Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan ,
keuangan atau
dan pengelolaan dana
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan
serta
(3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan ,
keuangan atau
dan pengelolaan dana
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan
serta
(3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. besaran anggaran yang dikelola;
b. target penerimaan;
c. luas wilayah pengawasan;
d. nilai aset yang dikelola;
e. kapasitas fiskal/anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah;
f. kapasitas pembiayaan dan risiko; dan/atau
g. indikator lain terkait pengelolaan Keuangan Negara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil dan
2. d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , , dan Jabatan Fungsional Pelelang jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai,
dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. d Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang penyelia; dan
2. sarjana
Jabatan Fungsional dan pada jenjang
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Analis Keuangan Negara Ahli Madya, Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya, Penilai Ahli Madya, dan Pelelang Ahli Madya;
b. Analis Keuangan Negara Ahli Muda, Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda, Penilai Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama, Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama, Penilai Ahli Pertama, dan Pelelang Ahli Pertama;
d. Analis Keuangan Negara Penyelia, Pengawas Keuangan Negara Penyelia, Penilai Penyelia, dan Pelelang Penyelia;
e. Analis Keuangan Negara Mahir, Pengawas Keuangan Negara Mahir, Penilai Mahir, dan Pelelang Mahir;
dan
f. Analis Keuangan Negara Terampil, Pengawas Keuangan Negara Terampil, Penilai Terampil, dan Pelelang Terampil.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil dan
2. d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan , , dan Jabatan Fungsional Pelelang jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai,
dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. d Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang penyelia; dan
2. sarjana
Jabatan Fungsional dan pada jenjang
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Analis Keuangan Negara Ahli Madya, Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya, Penilai Ahli Madya, dan Pelelang Ahli Madya;
b. Analis Keuangan Negara Ahli Muda, Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda, Penilai Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama, Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama, Penilai Ahli Pertama, dan Pelelang Ahli Pertama;
d. Analis Keuangan Negara Penyelia, Pengawas Keuangan Negara Penyelia, Penilai Penyelia, dan Pelelang Penyelia;
e. Analis Keuangan Negara Mahir, Pengawas Keuangan Negara Mahir, Penilai Mahir, dan Pelelang Mahir;
dan
f. Analis Keuangan Negara Terampil, Pengawas Keuangan Negara Terampil, Penilai Terampil, dan Pelelang Terampil.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Keuangan Negara selama diberhentikan.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(5) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis
Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis
Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, dan Jabatan Fungsional Penilai di seluruh Instansi Pemerintah, serta Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai dan Jabatan Fungsional Pelelang di instansi pembina;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, dan Jabatan Fungsional Penilai setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang .
(2) Setiap Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib menjadi anggota dari .
(3)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Pertama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
3. Penilai Pajak Ahli Pertama;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
6. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
7. Pelelang Ahli Pertama;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Muda;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
3. Penilai Pajak Ahli Muda;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
6. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
7. Pelelang Ahli Muda;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Madya;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
3. Penilai Pajak Ahli Madya;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
6. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
7. Pelelang Ahli Madya;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya;
d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Utama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
5. Penilai Pemerintah Ahli Utama;
6. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama;
7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama; dan
8. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
2. Penyuluh Pajak Ahli Muda;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
2. Penyuluh Pajak Ahli Madya;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya;
h. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Pertama; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
i. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
j. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Madya; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
k. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama;
l. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
m. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir;
n. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia;
o. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil;
2. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil/Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil; dan
6. Penata Laksana Barang Terampil;
p. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir;
2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir/ Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir; dan
6. Penata Laksana Barang Mahir;
q. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia;
2. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/ Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia; dan
6. Penata Laksana Barang Penyelia;
r. Jabatan Fungsional Penilai Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil;
s. Jabatan Fungsional Penilai Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
t. Jabatan Fungsional Penilai Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 29
(1) Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Jabatan Fungsional Pelelang, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan, Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak sejak peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang dilakukan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
Pasal 32
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1870);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1672);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 287);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 288);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 568);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1466);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1467);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1469);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1470);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 688);
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 689);
m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 532);
n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 533);
o. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1010);
p. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1011);
q. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1358);
r. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1359);
s. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1547); dan
t. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1548), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
28 Juli 2023 ttd.
7 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. d pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang penyelia
2. sarjana d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan
3. magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang
2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dalam jenjang dan
3. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keterampilan dan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Keuangan Negara selama diberhentikan.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(5) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. d pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan , Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang penyelia
2. sarjana d empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan
3. magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang
2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dalam jenjang dan
3. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keterampilan dan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor
1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1870);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1672);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 287);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 288);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 568);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1466);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1467);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1469);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1470);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 688);
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 689);
m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 532);
n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 533);
o. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1010);
p. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1011);
q. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1358);
r. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1359);
s. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1547); dan
t. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1548), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.