Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
Koreksi Anda