Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Analis Keuangan Negara Ahli Madya, Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya, Penilai Ahli Madya, dan Pelelang Ahli Madya;
b. Analis Keuangan Negara Ahli Muda, Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda, Penilai Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama, Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama, Penilai Ahli Pertama, dan Pelelang Ahli Pertama;
d. Analis Keuangan Negara Penyelia, Pengawas Keuangan Negara Penyelia, Penilai Penyelia, dan Pelelang Penyelia;
e. Analis Keuangan Negara Mahir, Pengawas Keuangan Negara Mahir, Penilai Mahir, dan Pelelang Mahir;
dan
f. Analis Keuangan Negara Terampil, Pengawas Keuangan Negara Terampil, Penilai Terampil, dan Pelelang Terampil.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
