Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Koreksi Anda
