Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara; b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara; c. Jabatan Fungsional Penilai; dan d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Koreksi Anda