Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
